Melansir dari hukumonline.com, berdasarkan Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen, pembeli tiket konser sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa promotor selaku pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Dalam hal konser batal diselenggarakan, menurut hemat kami dan berdasarkan ketentuan di atas, pembeli tiket berhak memperoleh pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkannya secara penuh atau yang dikenal dengan refund.
Dengan demikian, promotor konser wajib mengembalikan uang pembayaran tiket secara penuh dan tidak boleh dikurangi biaya administrasi lainnya kepada setiap pembeli tiket.
Apabila pengembalian uang tiket atau refund tak kunjung dibayarkan promotor, maka berlaku Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap pembeli tiket yang dirugikan oleh promotor konser dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.
Gugatan pelanggaran pelaku usaha dapat diajukan oleh sekelompok konsumen yang punya kepentingan yang sama (class action) atau lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan diajukan ke Pengadilan Negeri.
Adapun gugatan dapat berupa perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada pelanggaran hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, jika ditinjau dari hukum perdata, gugatan dapat juga berupa wanprestasi jika didasarkan oleh tidak dipenuhinya prestasi berupa penyelenggaraan konser oleh promotor.
Cara pelaporannya, bisa langsung ke pihak kepolisian setempat dengan membawa bukti pembelian dan lain-lin.
Baca Juga: Info Jadwal, Link Resmi, dan Cara Beli Tiket Konser Sheila on 7 di 5 Kota