Melansir dari hukumonline.com, adapun masih dalam bukunya menurut Djumhana, penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:
- Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
- Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
- Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Bisakah Bayar Utang dengan Cara Mencicil?
Kemudian pada dasarnya perjanjian pinjam meminjam uang melalui LPBBTI paling sedikit terdiri atas:
- perjanjian antara penyelenggara dan pemberi dana
- perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana
Adapun bentuk dari perjanjian pendanaan antara pemberi dana dengan penerima dana dituangkan dalam dokumen elektronik, yang paling sedikit memuat:
- nomor perjanjian;
- tanggal perjanjian;
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jumlah pendanaan;
- manfaat ekonomi pendanaan;
- nilai angsuran;
- jangka waktu;
- objek jaminan (jika ada);
- biaya terkait;
- ketentuan mengenai denda (jika ada);
- penggunaan data pribadi;
- mekanisme penyelesaian sengketa; dan
- mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Apakah Menunggak Bayar Asuransi Bikin BI Checking Buruk? Simak Jawabannya di Sini