Find Us On Social Media :

Yang STNK-nya Tak Diperpanjang Bertahun-tahun Jangan Dikira Aman, Begini Kata Polisi

GridFame.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor sesuai identitas, serta kepemilikan yang sudah didaftarkan.

STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Dokumen tersebut juga mencantumkan identitas kendaraan bermotor, seperti merek, tipe, jenis atau model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan bahan bakar.

Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya," ujar Prianggo kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Akibat STNK Tidak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun

Prianggo menjelaskan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan perpanjangan.

Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah atau dapat memperlihatkan, tetapi masa berlakunya sudah kedaluwarsa, bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas jalan tertentu.

Hal tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurutnya, kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.

Namun, hal tersebut baru dapat terjadi bila masa berlaku STNK yang habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.

Baca Juga: Biayanya Terjangkau, Ini Syarat dan Cara Kirim Motor saat Lebaran Lewat Lion Parcel

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74," tutur Prianggo.

Denda STNK mati

Prianggo menuturkan, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki STNK mati juga akan dikenai denda.

Besaran denda STNK mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati, perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi terhadap STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor jika ingin mengaktifkan kembali STNK-nya.

"Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali," tutur Prianggo.

"Implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya.

Mengingat kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, Prianggo meminta pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Baca Juga: Berniat Kembalikan Motor ke Leasing Gegara Tak Lagi Kuat Bayar? Ini Syarat-syaratnya