Baca Juga: Ini Dia 5 Modus Penipuan Beasiswa yang Sering Menjebak Masyarakat
Melansir dari Kompas.com, biaya pendidikan atau biaya kuliah tersebut dengan ketentuan berikut:
- Prodi dengan akreditasi A atau internasional maksimal Rp 8 juta dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12 juta
- Prodi dengan akreditasi B maksimal Rp 4 juta Prodi dengan akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.
- Ditegaskan bahwa perguruan tinggi tak boleh meminta tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan maupun proses pembelajaran.
Besaran biaya hidup ini ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, yang diberikan dalam lima klaster besaran sebagai berikut:
- Rp 800.000 per bulan.
- Rp 950.000 per bulan.
- Rp 1,1 juta per bulan.
- Rp 1,25 juta per bulan.
- Rp 1,4 juta per bulan.
Simak berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan KIP Kuliah dicabut:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah jika pendapatan orangtuanya maksimum Rp 4 juta atau Rp 750.000 jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
Baca Juga: Segera Ditutup! Begini Cara Daftar Beasiswa Kominfo Tahun 2024 Untuk S2 di Dalam dan Luar Negeri