GridFame.id - Berurusan dengan DC pinjol menjadi salah satu hal yang paling dihindari oleh debitur.
Soalnya, tak sedikit yang berujung cekcok dan baku hantam dengan DC pinjol.
Untuk menghindarinya, satu-satunya cara adalah dengan membayar tagihan secara rutin.
Sebagaimana diketahui, DC pinjol hanya akan ditugaskan jika debitur tak tertib bayar tagihan atau cicilan.
Sebaliknya, DC pinjol akan menagaih jika debitur telat bayar tagihan dalam waktu lama.
Sayangnya, terkadang beberapa orang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
Hal tersebut menyebabkan debitur tak bia bayar tagihan tepat waktu.
Dalam kondisi tersebut, debitur bakal melakukan segala hal untuk membayarnya agar tak sampai berurusan dengan DC pinjol.
Sayangnya, ada satu tindakan yang sering kali dilakukan debitur untuk menghindari DC tapi bisa sangat berbahaya.
Tindakan yang satu ini bahkan bisa lebih bahaya dari gagal bayar atau galbay.
Wah, apa tindakan yang dimaksud?
Baca Juga: Sudah Punya Limit Pinjaman tapi Tak Bisa Cairkan Pinjol? Ini 5 Penyebabnya
Tindakan yang dimaksud di atas adalah mengambil pinjaman untuk membayar tagihan pinjol.
Hal ini mungkin bisa mengamankan Anda dari DC pinjol, bahkan SLIK OJK.
Namun, tindakan ini bisa jadi berbahaya jika tak segera dihentikan.
Ketika sudah terbiasa melakukannya, debitur bisa terjerat gali lubang tutup lubang.
Meski mungkin tak ada catatan kredit yang buruk di SLIK OJK, ini sangat berbahaya bagi keuangan Anda.
Soalnya, Anda akan terus-terusan berada di dalam lingkaran utang yang bercabang.
Tentu saja akan ada masanya Anda tak bisa lagi menanggung utang-utang tersebut.
Alhasil, Anda bisa terjerat galbay di beberapa pinjol sekaligus.
Lalu, apakah artinya galbay lebih baik?
Dalam kondisi tertentu, gagal bayar justru bisa jadi opsi yang lebih bijak selama punya perencanaan yang bagus untuk melunasi tunggakan serta dendanya.
Jika sudah tak kuat bayar, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar utang cepat lunas.
- Minta keringanan dari pihak pinjol.
- Menambah penghasilan untuk melunasi utang lebih cepat.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Takut! OJK Sendiri Perbolehkan Kita Lakukan Ini Kalau Ada DC Langgar Aturan Penagihan