Jenis Asuransi untuk Melindungi UMKM
1. Proteksi terhadap Risiko Bisnis
UMKM sering kali terkena dampak dari risiko yang tak terduga, seperti kebakaran, pencurian, bencana alam, atau kerusakan peralatan.
Asuransi bisnis dapat memberikan perlindungan finansial untuk memperbaiki atau mengganti kerugian yang timbul akibat insiden-insiden tersebut.
Dengan demikian, asuransi membantu UMKM untuk tetap beroperasi dan memulihkan diri dari kerugian yang mungkin terjadi.
2. Perlindungan terhadap Tanggung Jawab Hukum
Seiring dengan menjalankan usaha, UMKM juga berhadapan dengan risiko hukum.
Misalnya, klaim ganti rugi dari pihak ketiga akibat cedera atau kerusakan properti dapat mengancam kelangsungan bisnis.
Asuransi tanggung jawab publik atau asuransi profesional dapat memberikan perlindungan terhadap biaya hukum dan klaim ganti rugi yang mungkin timbul.
3. Pemulihan dari Gangguan Operasional
Gangguan operasional, seperti kehilangan inventaris atau ketidakmampuan untuk beroperasi karena perbaikan, bisa merugikan UMKM secara finansial.
Asuransi gangguan usaha (business interruption insurance) dapat memberikan penggantian pendapatan yang hilang selama masa pemulihan usaha.
4. Kesehatan dan Perlindungan Karyawan
Kesejahteraan karyawan adalah kunci keberhasilan UMKM.
Asuransi kesehatan karyawan atau asuransi kecelakaan kerja membantu memastikan bahwa staf tetap terlindungi, sehingga memberikan ketenangan pikiran bagi pengusaha UMKM.