Find Us On Social Media :

Viral Emak-emak Usir DC Pakai Sajam, Ternyata Debitur Bisa Dilaporkan Pakai Bukti Ini

Apakah debitur yang lakukan kekerasan bisa dilaporkan?

GridFame.id - Beberapa waktu lalu jagat maya dihebohkan dengan potongan video proses penagihan utang di salah satu rumah.

Ibu-ibu yang diduga sebagai debitur nampak meluapkan amarah ke debt collector lapangan yang datang.

Ia sampai melompat dan mengambil senjata tajam di teras rumahnya.

Ia juga berteriak mengusir serta mengancam debt collector.

Hal itu dilakukan karena ia enggan membayar pinjaman yang ditagihkan.

Video itu sontak viral dan menuai kecaman masyarakat.

Pasalnya, aksi anarkis yang dilakukan si ibu dinilai telah melanggar aturan hukum.

Apalagi terlihat dalam video, debt collector yang datang juga tidak melakukan kekerasan pada debitur.

Memang banyak aksi agresif yang dilakukan debt collector sampai menagih utang, namun tidak semua.

Lalu bagaimana jika yang terjadi justru debitur yang melakukan kekerasan ke debt collector?

Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Debt Collector ke Rumah tapi Belum Bisa Bayar Tagihan? Begini Tips Mengatasinya