Jika siswa pindah kuliah, cuti akademik, putus kuliah, meninggal, dipenjara, atau melanggar Pancasila dan UUD juga akan dicabut hak menggunakan manfaat KIPK.
Pihak kampus kemudian akan diminta untuk mengusulkan nama mahasiswa lain yang benar-benar sesuai kriteria penerima KIPK.
Hal ini dilakukan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran sesuai tujuan didirikan.
Baca Juga: Apakah Benar Jika Menyalahgunakan Dana KIP Kuliah, Mahasiswa Wajib Mengembalikan?