Find Us On Social Media :

Demi Atasi Maraknya Penipuan pada Sektor Keuangan di Indonesia, Advance.AI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berkolaborasi Membahas Strategi Penting

Advance.AI dan OJK adakan seminar atasi maraknya penipuan di sektor keuangan.

GridFame.id – Penyedia solusi verifikasi identitas digital dan manajemen risiko terkemuka di Asia Tenggara, Advance.AI, mengadakan seminar penting bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Seminat ini membahas mengenai regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Diselenggarakan beberapa hari lalu di Park Hyatt, acara ini dihadiri para pemangku kepentingan dari lebih 30 perusahaan pada industri perbankan, jasa keuangan, dan asuransi.

Mereka membahas strategi penting dalam mengurangi risiko kejahatan keuangan dan pentingnya verifikasi identitas digital, serta proses penilaian pelanggan.

Seminar yang berlangsung selama 4 jam ini membahas regulasi APU PPT di Indonesia, melalui pertukaran informasi antar-pembicara yang mewakili sektor pemerintah dan swasta.

Seminar dibuka oleh keynote speech dari Rinto Teguh Santoso, Direktur APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rinto menyampaikan, Know Your Customer (KYC) merupakan upaya mengidentifikasi dan memverifikasi nasabah dengan tujuan lebih mengenal nasabahnya.

Dengan demikian, mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi nasabahnya agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.

Seiring perkembangan teknologi informasi yang kian meningkat, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), dan sekarang sudah dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC).

Namun demikian, hal tersebut dapat menjadi ‘pisau bermata dua’, sebab berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal dengan menggunakan metode deepfake AI, yang mana wajah dan gerakan mulut serta suara bisa dibuat serupa dengan aslinya.

Oleh karena itu, diimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya.agar tujuan KYC tercapai.

Termasuk memerhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.

Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat sejumlah standar KYC jadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM.

Baca Juga: Jangan Takut! OJK Sendiri Perbolehkan Kita Lakukan Ini Kalau Ada DC Langgar Aturan Penagihan

Baca Juga: Banyak Korban Paylater, DPR Minta OJK Bikin Aturan Begini Soal BNPL

 

 

Platform Penting Guna Melawan Kejahatan Keuangan

Seminar dilanjutkan dengan paparan dari Rifki Arif Budianto, Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK, yang fokus membahas mengenai kerangka regulasi e-KYC di sektor jasa keuangan.

“Implementasi EKYC dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain memanfaatkan system, yakni pertama yang dimiliki PJK, baik yang dikembangan tim IT internal, maupun menggunakan jasa vendor IT.

Poin kedua, sistem elektronik milik Pihak Ketiga, dan poin ketiga sistem elektronik yang dimiliki Pihak Ketiga Lain dalam konteks CDD oleh Pihak Ketiga.

Lebih lanjut Rifki menyampaikan, “Khusus kerangka regulasi implementasi e-KYC, menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga.”

Saat ini, lanjutnya, perlu pula memerhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform bersama.

Dengan alasan untuk mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.

Entin Rostini, Director Industry and Government Relations of Advance.AI, menyoroti hubungan simbiosis antara penyaringan APUPPT dan verifikasi identitas digital.

"Pemeriksaan APU PPT adalah bagian integral dari keseluruhan perjalanan verifikasi identitas digital dan e-KYC, terutama untuk sektor banking, financial services, dan insurance (BFSI) di Indonesia,” kata Entin.

Seminar ini, sambungnya, berfungsi sebagai platform penting untuk memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan di antara para pelaku industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan inovator teknologi di dalam perjuangan berkelanjutan melawan kejahatan keuangan.

“Di saat sektor BFSI Indonesia mengalami digitalisasi yang cepat, inisiatif seperti ini memainkan peran penting demi memastikan ekosistem keuangan yang aman dan sesuai, sehingga memajukan inklusi digital dan keuangan yang aman bagi semua," imbuh Entin.

Menurut statistik terbaru Badan Pusat Statistik Indonesia, ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai 124 miliar dolar AS pada 2025, mewakili peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan.

Namun seiring pertumbuhan ini, muncul risiko penipuan identitas dan ancaman siber yang meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) melaporkan, insiden penipuan keuangan telah meningkat sebesar 25% dalam 1 tahun terakhir, sehingga perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.