GridFame.id - Apakah Anda berencana ambil KPR dalam waktu dekat?
Punya rumah tentunya jadi impian sebagian besar orang.
Salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan mengajukan KPR.
Dengan KPR, kita bisa beli rumah dengan sistem cicilan.
Tenor yang diberikan mulai dari 5 sampai 30 tahun dan bisa disesuaikan dengan kemampuan.
Setelah membayar DP, kita bisa langsung menempati rumah dan mulai bayar cicilannya.
Namun, meski merupakan kebutuhan primer, membeli rumah dengan KPR membutuhkan rencana yang matang.
Untuk itu, sebelum membelinya, kita harus menimbang-nimbang kondisi kita.
Soalnya, ada beberapa kondisi yang mengharuskan kita untuk menunda ambil KPR meski secara syarat administrasi sudah aman.
Lalu, bagaimana saja kondisi yang dimaksud tersebut?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Hindari Riba, Begini Alur Proses Akad KPR Syariah dan Rincian Biayanya