Find Us On Social Media :

Heboh di Media Sosial Diminta Bayar Rp 2 Juta Untuk Mengambil Motor di Kantor Polisi Pasca Kecelakaan, Ini Fakta Hukumnya

hukum ambil motor di kantor polisi

GridFame.id - Belakangan ini media sosial ramai soal pembayaran saat mengambil motor di pihak kepolisian.

Dimana motor tersebut berada di kantor polisi setelah mengalami kecelakaan.

Terkejutnya warganet tersebut diminta untuk membayar Rp 2 juta ketika mengambil kendaraan.

Motor yang ada di kantor polisi setelah kecelakaan mungkin termasuk dalam beberapa kategori.

Motor tersebut bisa dijadikan sebagai bukti dari kecelakaan lalu lintas.

Pihak kepolisian akan menggunakan motor tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian tersebut.

Informasi dari motor seperti kerusakan, lokasi, dan kondisi saat kecelakaan terjadi dapat membantu dalam rekonstruksi kejadian.

Motor yang terlibat dalam kecelakaan sering kali diperiksa secara forensik.

Ini termasuk mengumpulkan bukti seperti serpihan, cat, dan jejak lainnya yang dapat membantu dalam menentukan penyebab pasti dari kecelakaan tersebut.

Nah, ketika diambil kembali, apakah benar pemilik harus membayar sejumlah uang?

Berikut ini ketentuan hukum mengambil motor di kantor kepolisian.

Baca Juga: Tunggakan Debitur Sampai Puluhan Juta, Bolehkah DC Lapangan Pinjol Bawa Polisi saat Tagih Utang?