Dalam kebanyakan kasus, satu identitas tidak dapat mengajukan lebih dari satu kali untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dalam waktu bersamaan.
Namun, ada beberapa skenario di mana seseorang bisa mengajukan KPR lebih dari sekali:
1. Refinancing (Pembiayaan Ulang)
Seseorang bisa mengajukan KPR lagi untuk membiayai ulang KPR yang sudah ada.
Biasanya untuk mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah atau mengubah syarat-syarat lainnya.
2. Membeli Properti Tambahan
Seseorang yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan KPR lagi untuk membeli properti tambahan.
3. Menggabungkan KPR
Dalam beberapa kasus, seseorang dapat mengajukan KPR lagi untuk menggabungkan beberapa KPR yang sudah ada menjadi satu.
Namun, dalam setiap kasus, proses pengajuan akan melibatkan evaluasi ulang terhadap kondisi keuangan dan kemampuan pembayaran peminjam.
Selain itu, keputusan akhir akan bergantung pada kebijakan bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Tertarik Ambil KPR Syariah untuk Hindari Riba? Ini Tipsnya Agar Cicilannya Ringan