Selain itu, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen terutama surat pengantar dari pihak leasing sebagai modal utama untuk membuat laporan kehilangan ke polisi.
Nantinya, Anda akan mendapatkan STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan dari pihak kepolisian yang harus disimpan karena dokumen tersebut yang menjadi pendukung dalam memenuhi tata cara klaim asuransi.
Selain itu, Anda juga harus mengurus blokir STNK pada motor hilang masih kredit.
Di mana, proses pemblokiran untuk STNK motor hilang masih kredit ini dilakukan di Polda yang cukup memakan waktu panjang.
Namun, hal ini dilakukan untuk melengkapi dokumen klaim asuransi.
Setelah berhasil melapor ke polisi mengenai motor hilang, maka jangan lupa untuk melengkapi sejumlah dokumen agar memudahkan proses klaim asuransi motor hilang masih kredit.
Adapun sejumlah dokumen pendukung yang harus dilengkapi, di antaranya:
- Formulir klaim.
Baca Juga: Simak 2 Fitur Asuransi Kendaraan yang Memiliki Peran Penting
- Surat kehilangan motor dari kepolisian.
- STNK dan BPKB yang disediakan pihak leasing karena motor masih kredit.
- Faktur pembelian motor
- Polis asuransi asli.
- SIM dan KTP.
- Kwitansi kosong tiga lembar dengan meterai.
Di mana, setiap pemilik motor hilang diwajibkan untuk mengisi formulir pengajuan klaim secara benar.
Hal ini menyangkut kemungkinan klaim tidak diterima karena salah dalam mengisi formulir seperti keliru memasukkan identitas kendaraan maupun nama lengkap.
Walaupun simpel, namun dampak yang dihasilkan sangat besar sehingga harus berhati-hati dalam mempersiapkannya.
Baca Juga: Biar Dapat Banyak Manfaatnya, Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Beli Asuransi Anak