Find Us On Social Media :

Begini Cara Daftar Sertifikasi Halal Self Declare Gratis Untuk Kategori Usaha Ini Biar Tak Disanksi

Cara daftar sertifikasi halal self declare

GridFame.id - Pemilik usaha harus tahu dan persiapkan diri! 

Dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id, masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan Pasal 140 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut.

Diantaranya produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Melansir dari situs web Kementerian Agama, Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan akan ada pengenaan sanksi bagi pelaku usaha apabila telat mensertifikasi produk yang berasal dari ketiga kelompok produk dimaksud dan produk telah beredar di masyarakat.

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Sebab itu, Aqil mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya sebelum berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal.

Ia berharap para pelaku usaha yang memenuhi kriteria mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare) dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis (Sehati) yang dibuka oleh BPJPH sepanjang tahun 2023 ini dengan kuota sebanyak 1 (satu) juta sertifikasi halal.

Untuk mendaftar program Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

Lalu bagaimana cara daftarnya?

Ikuti langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Secara Gratis 

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 

Berikut cara daftar sertifikasi halal gratis melalui website:

1. Buka laman http://ptsp.halal.go.id/

2. Buat akun dan aktivasi akun.

3. Login dengan username dan password yang didaftarkan.

4. Pilih asal usaha Dalam Negeri dan mengisi NIB.

5. Lengkapi data pelaku usaha.

6. Pilih jenis daftar Pendaftaran (self declare)

7. Lalu mengisi kode fasilitasi.

8. Lengkapi data dan dokumen persyaratan.

9. Kirim pengajuan pendaftaran self declare.

10. Setelah itu data pengajuan dari pelaku usaha akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan UKM dan PKL Punya Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024! Ini Nama Produk yang Bakal Ditolak saat Pengajuan