Find Us On Social Media :

OJK Secara Resmi Tutup 19 Aplikasi Investasi Ilegal, Berikut Ini Ciri-ciri yang Patut di Waspadai

ciri-ciri investasi ilegal

GridFame.id - Investasi ilegal adalah kegiatan penanaman modal yang melanggar hukum atau regulasi yang berlaku.

Investasi ini sering kali menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, sehingga menarik perhatian banyak orang.

Namun, di balik janji-janji tersebut, terdapat risiko besar yang sering kali berujung pada kerugian finansial yang signifikan bagi para investornya.

Investasi ilegal dapat berbentuk berbagai skema seperti Ponzi, piramida, atau investasi palsu yang menggunakan nama perusahaan besar tanpa izin resmi.

Salah satu contoh investasi ilegal yang paling terkenal adalah skema Ponzi.

Dalam skema ini, keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari dana yang disetorkan oleh investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.

Ketika aliran investor baru berhenti, skema ini runtuh dan banyak orang kehilangan uang mereka.

Meskipun model bisnis ini sudah diketahui sebagai bentuk penipuan, banyak orang masih terjebak karena janji keuntungan yang besar dan cepat.

Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dalam investasi bodong ini.

Lantaran, mereka tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

OJK secara resmi telah menutup puluhan investasi ilegal, simak ciri-cirinya.

Baca Juga: Investasi Cuma Buat Orang Kaya Itu Mitos! Ini Tips Supaya Penghasilan di Bawah UMR Juga Bisa Nabung dan Dapat Untung