Find Us On Social Media :

OJK Secara Resmi Tutup 19 Aplikasi Investasi Ilegal, Berikut Ini Ciri-ciri yang Patut di Waspadai

ciri-ciri investasi ilegal

GridFame.id - Investasi ilegal adalah kegiatan penanaman modal yang melanggar hukum atau regulasi yang berlaku.

Investasi ini sering kali menawarkan keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat, sehingga menarik perhatian banyak orang.

Namun, di balik janji-janji tersebut, terdapat risiko besar yang sering kali berujung pada kerugian finansial yang signifikan bagi para investornya.

Investasi ilegal dapat berbentuk berbagai skema seperti Ponzi, piramida, atau investasi palsu yang menggunakan nama perusahaan besar tanpa izin resmi.

Salah satu contoh investasi ilegal yang paling terkenal adalah skema Ponzi.

Dalam skema ini, keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari dana yang disetorkan oleh investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah.

Ketika aliran investor baru berhenti, skema ini runtuh dan banyak orang kehilangan uang mereka.

Meskipun model bisnis ini sudah diketahui sebagai bentuk penipuan, banyak orang masih terjebak karena janji keuntungan yang besar dan cepat.

Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dalam investasi bodong ini.

Lantaran, mereka tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

OJK secara resmi telah menutup puluhan investasi ilegal, simak ciri-cirinya.

Baca Juga: Investasi Cuma Buat Orang Kaya Itu Mitos! Ini Tips Supaya Penghasilan di Bawah UMR Juga Bisa Nabung dan Dapat Untung

Melansir dari Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 30 April 2024.

915 keuangan ilegal tersebut antara lain, sebanyak 19 investasi ilegal dan  896 pinjaman online ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK menyebut sampai 30 April 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 5.998 pengaduan.

Rinciannya meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300.

Berikut ini adalah 5 ciri-ciri investasi bodong yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. 

2. Transfer dana dilakukan ke rekening atas nama perseorangan atau korporasi yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau badan pengawas lainnya.

3. Menggunakan atau mencatut nama perusahaan resmi yang ada di Indonesia, khususnya yang bergerak di bidang keuangan. 

4. Tidak ada informasi yang jelas atau detail mengenai produk investasi yang ditawarkan.

Misalnya,tidak ada keterangan tentang pemiliknya, jajaran manajemen, skema dan risiko investasi, bagaimana proses penarikan dana bila investor ingin menarik uangnya kembali, atau tidak ada pelaporan atas dana yang diinvestasikan.

5. Melakukan penawaran investasi dengan mekanisme mengerjakan misi atau tugas tertentu untuk mendapatkan pengembalian investasi (return) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Pasti Auto Deal! Lakukan 10 Tips Ini saat Menawar Harga Tanah Untuk Investasi