Hal yang Harus Diurus sebelum Berbisnis
1. Legalitas dan Perizinan Tambahan
Selain surat izin usaha utama, ada beberapa perizinan tambahan yang mungkin diperlukan, tergantung jenis bisnisnya.
Misalnya, jika bisnis Anda bergerak di bidang makanan dan minuman, Anda memerlukan izin dari Dinas Kesehatan dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Bisnis yang berhubungan dengan ekspor-impor memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dari Bea Cukai.
2. Perpajakan
Setiap bisnis harus terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pastikan Anda memahami kewajiban pajak bisnis, seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan dapat berakibat pada sanksi dan denda yang merugikan bisnis Anda.
3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Jika bisnis Anda memiliki produk atau merek yang unik, penting untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta.
Baca Juga: Sudah Pasti Ramai! Segini Modal yang Harus Disiapkan untuk Beli Franchise Mie Gacoan
Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan atau peniruan tanpa izin oleh pihak lain.
4. Asuransi Bisnis
Mengamankan bisnis dengan asuransi adalah langkah penting untuk melindungi dari risiko yang tidak terduga.
Asuransi properti, asuransi tanggung jawab publik, dan asuransi kesehatan untuk karyawan adalah beberapa jenis asuransi yang perlu dipertimbangkan.
5. Dokumentasi Internal
Menyusun dokumen internal yang lengkap seperti kontrak kerja, perjanjian mitra, dan SOP (Standard Operating Procedures) sangat penting.
Dokumentasi ini membantu dalam menjaga transparansi, menghindari konflik, dan memastikan operasi bisnis berjalan sesuai rencana.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.