Find Us On Social Media :

Masih Banyak Debt Collector Pinjol Langgar Aturan, OJK Sebut Akan Lakukan Ini

"Ini digarisbawahi kalau melakukan penagihan harus ada surat peringatan terlebih dahulu. Bisa melakukan dengan pihak lain yang bersertifikasi. Penagihan kredit harus sesuai norma, tidak melakukan kekerasan, terus-terusan mengganggu, dll," Frederica menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan aturan debt collector tidak berupaya untuk melindungi konsumen yang nakal.

Namun, mengedukasi bahwa konsumen tak cuma memiliki hak, tetapi juga punya kewajiban.

"Membaca dokumen dan membayar seperti yang dijanjikan," kata dia.

Baca Juga: Begini Aturan Terbaru Soal Pinjol 2024, Cuma Boleh Pinjam 3 Tempat Hingga DC Tak Boleh Lakukan Ini