GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi fenomena yang berkembang pesat di Indonesia.
Masyarakat yang membutuhkan dana cepat sering kali memilih pinjol karena prosesnya yang mudah dan cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional di bank.
Untuk dapat mengajukan pinjaman, calon peminjam harus menyediakan data diri yang lengkap.
Data ini mencakup berbagai informasi pribadi yang sangat penting dalam proses verifikasi dan persetujuan pinjaman.
data yang umum diminta oleh penyedia pinjol adalah nama lengkap peminjam.
Nama lengkap digunakan untuk identifikasi dan memastikan bahwa peminjam adalah individu yang sama dengan yang tercatat dalam dokumen identitas resmi.
Selain itu, nama lengkap juga diperlukan untuk memverifikasi catatan kredit peminjam jika ada.
Nomor identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting dalam proses pinjaman online.
Nomor identitas ini memungkinkan penyedia pinjaman untuk memverifikasi keabsahan identitas peminjam melalui basis data pemerintah.
Banyak masyarakat yang takut datanya disalahgunakan oleh pinjol.
Berikut ini merupakan cara hapus data di aplikasi pinjol.
Baca Juga: Terbongkar! Faktanya Utang Pinjol Jadi Tambah Berat Gegara 5 Hal Ini
Melansir dari linebank.co.id, berikut ini 4 cara hapus data pinjol:
1. Menghapus Data di Aplikasi Pinjaman Online
Berikut ini caranya:
- Masuk ke menu ‘Pengaturan’.
- Gulir ke bawah sampai menemukan opsi ‘Aplikasi’, lalu klik ‘Kelola Aplikasi’
- Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang ingin digunakan.
- Ubah izin akses tersebut dengan melalui ‘Perizinan aplikasi’.
- Matikan semua perizinan di aplikasi tersebut.
2. Langsung Menghapus Aplikasi Pinjaman Online
Caranya cukup hold ikon aplikasi pinjaman online yang digunakan, kemudian klik ‘Uninstall’.
Anda pun dapat menghapusnya dari toko aplikasi dengan memasukkan nama aplikasi tersebut di kolom pencarian, lalu pilih menu ‘Uninstall’.
3. Menghubungi Call Center
Silahkan menghubungi call center aplikasi pinjol tersebut dan meminta untuk di hapus data.
4. Menghubungi OJK
Anda bisa menghubungi OJK melalui telp ke 157 atau email di: konsumen@ojk.go.id.
Baca Juga: Pernah Punya Riwayat Galbay Pinjol? Gunakan Trik Ini Agar Lolos KPR