Find Us On Social Media :

Kasus Galbay Makin Tingggi, AFPI Tegaskan Batasan Izin Akses Aplikasi Pinjol yang Sesuai Aturan

Izin akses pinjol

Pinjaman Online OJK hanya diberi izin untuk mengakses camilan (Camera, Mikrofon, dan Location) dari calon peminjam dana.

Apabila ada permintaan data selain camilan, seperti daftar kontak, galeri foto, video atau hal-hal pribadi lainnya, maka dapat dipastikan itu bukan pinjaman online OJK.

Pinjol ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat intimidasi pada nasabah agar segera melunasi pinjaman.

Maka jika menemukan pinjaman online seperti itu segera tolak, abaikan, dan jika perlu, buat aduan ke OJK.

OJK memberi batasan izin akses kamera, mikrofon, lokasi, dan imei sebagai upaya perlindungan pengguna pinjol dari penyalahgunaan data pribadi dan tindakan tidak bertanggung jawab.

Namun, peraturan ini masih sementara hingga pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi disahkan.

Meski begitu, akses data camilan yang diberikan untuk pinjaman online OJK wajib dijaga kerahasiaannya dan akan terus dipantau.

Guna membantu pemberantasan yang dilakukan OJK dan Kominfo, masyarakat diminta melakukan aduan jika menemukan atau terlibat dengan pinjol ilegal. 

Untuk mengetahui legalitas platform fintech pendanaan, Anda dapat menghubungi kontak OJK yaitu:

1. Telp: 157

2. Whatsapp: 081-157-157-157

3. Email: konsumen@ojk.go.id

4. Website: www.ojk.go.id

5. Akses langsung melalui link berikut https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Baca Juga: Biar Gak Berujung Gali Lubang Tutup Lubang, Begini Tips Mengelola Utang Pinjol di Beberapa Aplikasi Sekaligus