"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
Kabar diberhentikannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI sontak ramai di linimasa media sosial.
Pantauan TribunSolo.com tagar SaveTVRI sempat digaungkan netizen di media sosial Twitter.
Beberapa dari mereka memberi dukungannya kepada Helmy Yahya karena dianggap sudah membawa perubahan tayangan TVRI ke arah lebih baik.
Ya, selama ini Helmy Yahya dianggap sebagai pihak berkompeten untuk membenahi industri pertelevisian Tanah Air.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar