Karena informasi palsu yang diberikan sehubungan dengan donor darah yang dapat mengakibatkan bahaya serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat, jaksa menuntut hukuman empat bulan penjara dan denda 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 100 juta.
"Secara khusus, jika darah yang disumbangkan terinfeksi HIV, ada resiko penyakit ini dapat ditularkan melalui transfusi darah ke penerima yang tidak bersalah," katanya.
Baca Juga: Dulunya Penjual Sabun Colek Keliling, 60 Tahun Kemudian Pria Ini Jadi Kakek Terkaya di Indonesia
Di sisi lain, kuasa hukumnya mengatakan bahwa klien tidak akan mampu membayar denda dan meminta hukuman yang ringan.
Otoritas Ilmu Kesehatan mengatakan bahwa darah yang didonorkan itu akan segera diisolasi dan dihancurkan.
"Tidak ada darah dari pendonor yang ditransfusikan kepada pasien,"
Artikel ini pernah tayang di Suar.ID dengan judul Berbohong Tak Pernah Berhubungan Intim Sebelumnya, Setelah Donorkan Darahnya Ternyata Pria Ini Ketahuan Positif HIV
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar