Sedangkan untuk peserta yang tidak lolos seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhitung tiga hari, yakni tanggal 13 sampai 15 Desember 2019.
Nantinya, tim panitia seleksi CPNS akan memverifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.
Peserta yang dinyatakan lulus masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 19 Desember 2019 di laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Untuk diketahui, masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, dan tidak untuk memperbarui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.
Selain itu, dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Berikut jadwal per tahapan CPNS 2019
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar