4. Periksa 89 Saksi
Saat ini, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Secara keseluruhan, penyidik Kejagung telah memeriksa 89 orang saksi.
"Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," tutur Adi.
Namun, ia enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan.
Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.
Kendati demikian, belum ada oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Adi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan identitas tersangka apabila sudah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara.
"Kapan kami sampaikan, ada SOP di kami, ketika fakta dan alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," ucap Adi.
5. Target 90 Hari
Ketika ditanya mengenai target Kejagung untuk mengungkap perkara itu, Adi menjawab bahwa penyidik memiliki waktu 90 hari atau tiga bulan untuk menginvestigasi.
"Kami berpedoman pada SOP, SOP kami tahap pertama ini kepada tim penyidik kami kasih waktu 90 hari," ungkap Adi.
Burhanuddin pun menambahkan, kelanjutan proses investigasi akan ditentukan di kemudian hari sesuai perkembangan kasus tersebut.
"Soal nanti berkembang, itu lain lagi," tutur Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Korupsi Jiwasraya, Prediksi Kerugian Negara Rp 13,7 Triliun hingga 89 Saksi Diperiksa".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar