"Itu kan aspirasi, aspirasi dari masyarakat yang terlepas dari kepentingan politik. Ini aspirasi yang sama sekali tidak ditunggangi oleh kepentingan politik, semata-mata hanya kepentingan mereka yang kenyamanannya terganggu. Saya kira kita hargai sikap itu," kata Gembong Warsono kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2020).
Bahkan katanya, aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam petisi perlu direspons Anies Baswedan selaku pihak tertuduh.
Apalagi pertimbangan fraksi PDIP, program kerja mantan Mendikbud itu tidak berfokus pada pengentasan masalah banjir.
Padahal banjir jadi persoalan paling dasar di Jakarta.
"Selama ini kan memang pak Anies tidak fokus soal banjir. Sejak awal selalu kita katakan kalau banjir bisa kita antisipasi. Bisa kita minimalisir," ujarnya.
"Itu sikap masyarakat yang secara bijak perlu direspons oleh gubernur," ungkapnya.
Diketahui petisi permintaan pencopotan Anies dari jabatannya pertama kali diiniasiasi oleh Opini Kamu sejak tahun lalu dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar