Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020).
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Nggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Sebab Lebam Biru Pada Jenazah Lina, Ahli Forensik: 'Logikanya Seperti Ini...'
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Aset warisan Lina Jubaedah yang sebagian besar merupakana sebidang tanah dan bangunan kos-kosan, kan diserahkan untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Abdurrahman mengatakan jika ditotal secara keseluruhan warisan Lina Jubaedah bisa mencapai 10 miliar rupiah.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar