Menurutnya, waktu itu masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.
Berita ini pun mendapat berbagai respons dari warganet.
Namun kebanyakan mempertanyakan kenapa baru sekarang digugat, padahal peraturan tersebut sudah berlaku cukup lama.
Berbicara soal peraturan di jalan, setiap negara pasti punya peraturan yang berbeda.
Tapi pernahkah Anda ditilang hanya karena membunyikan klakson?
Kalau Anda punya rencana untuk jalan-jalan ke Inggris, maka peraturan yang satu ini harus diperhatikan.
Dilansir dari Express.co.uk, pengemudi yang membunyikan klaksonnya dalam keadaan tertentu bisa dikenakan denda.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar