GridFame.id - Belakangan ramai beredar kabar bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix apabila platform video on demand itu memuat konten negatif.
Isu ini pun menjadi perbincangan hangat warganet.
Soal ini, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanudin AF, mengatakan MUI belum pernah membahas tentang platform penyedia layanan konten seperti Netflix dan tidak berencana untuk melakukan pembahasan.
"Pemberitaan yang menyebutkan 'MUI menetapkan fatwa haram Netflix' atau 'MUI siap menetapkan fatwa haram Netflix' adalah tidak benar," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Jumat (24/1/2020).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan fatwa, dilakukan melalui pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan.
MUI juga akan berkoordinasi dengan ahli di bidangnya apabila terkait dengan disiplin ilmu tertentu.
"Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan", kata Hasanudin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar