GridFame.id - Sebuah unggahan soal larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor ramai diperbincangkan publik.
Unggahan tersebut salah satunya datang dari akun Facebook Irna Mba Na yang tergabung di Grup Facebook Sisi Lain Kab. Tegal.
Hingga saat ini, Jumat (24/1/2020) pukul 15.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 800 kali, dikomentari 457 dan dibagikan lebih dari 140 kali.
Dalam unggahannya, akun Facebook Irna Mba Na menuliskan.
#SLKT_infoplustakon
Pak polisi, kira2 solusinya apa ya dengan peraturan ini? Misal anggota keluarga ada 5, apa harus di unjal satu-satu? Masa ya harus beli mobil Mohon selain membuat peraturan juga buat solusinya enaknya bagaimana? #di wilayah Semarang kota sudah diberlakukan
Komen sng lucu-lucu bae endah ora spaneng
Saat dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Argo Yuwono mengatakan berboncengan lebih dari dua orang (cenglu atau bonceng telu) dengan menggunakan sepeda motor jelas dilarang.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.
Bahkan untuk mengingatkan masyarakat, pihaknya sempat mengunggah informasi perihal peraturan berkendara sepeda motor di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri.
"Informasi soal hal ini benar adanya, sudah diunggah juga di akun resmi mabes Polri," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Argo berharap dengan diunggahnya informasi tersebut, dapat menyadarkan masyarakat akan keselamatan mereka dalam berkendara.
Diketahui larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor tersebut tertera dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 dijelaskan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang.
Tak hanya di pasal 106, larangan berboncengan lebih dari dua orang juga termaktub dalam pasal 292 di Undang-undang yang sama.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hati-hati, "Cenglu" Kini Bisa Dikenai Denda Rp 250.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar