GridFame.id - Rupanya kasus 'ikan asin' masih berlanjut hingga kini.
Sidang lanjutan kasus bau ikan asin pada Senin (27/1/2020) kali ini beragendakan kesaksian Fairuz A. Rafiq sebagai pelapor.
Sementara itu pada Senin (20/1/2020), sidang trio ikan asin juga telah digelar dengan agenda jawaban eksepsi.
Hakim Ketua Djoko Indiarto menanggapi soal eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami.
Sidang pun sempat berlangsung tak kondusif saat Fairuz diminta hakim untuk bersaksi.
Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kesaksian Fairuz yang dianggap menggebu-gebu.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar