Diberitakan sebelumnya bahwa Jefri Nichol beserta ibunya digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures.
Hal tersebut lantaran ia melanggar kontrak kerja film.
Usai menandatangani perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
Tetapi Jefri malah terlibat produksi film lain.
Sehingga dirinya dianggap melanggar kontrak.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh Jefri, dirinya diminta untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta ditambah bunga dan kerugian imateriil.
Secara keselruhan Jefri diminta untuk mengembalikan Rp 4,2 miliar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar