Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono membenarkan hal tersebut.
"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram. Dari sodara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," ungkap Wibisono
"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," sambungnya.
Tak lama setelah dibuatnya laporan tersebut, polisi ternyata bergerak cepat dan berhasil menangkap pelakunya.
Mengutip Kompas.com, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan pihak telah berhasil menangkap HA, pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju.
Baca Juga: 'Disekap' Suami Saat Ulang Tahun, Fairuz A Rafiq Dapat Ganti Hadiah Mewah Ini dari Sonny Septian
"Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah,"kata Iman saat ditemui di kawasan Serpong,Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020) lalu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun," terangnya.
Iman menuturkan, HA diduga melakukan pengancaman melalui Instagram kepada Syifa Hadju.
Polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan HA saat melakukan aksinya.
Kini sepekan setelah adanya laporan tersebut, Syifa akhirnya dipertemukan dengan pelaku pengancaman dirinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar