Ternyata banyak keganjilan dalam prarekonstruksi tersebut dengan pernyataan SY kepada petugas. Sehingga, petugas pun akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka.
"Keterangan banyak yang nggak sesuai fakta, di antaranya tersangka ini mengaku kepada petugas, sebelum kejadian mengaku melihat dari warnet, seseorang yang memakai sebo masuk ke dalam rumah korban. Setelah di cek dilapangan, jarak warnet dengan rumah korban sejauh 50 meter dan suasana rumah korban pada malam hari gelap gulita. Sehingga pengakuannya bisa kami patahkan," ungkap Putu.
Dijelaskan Putu, bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan saudara.
AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan kronologi kejadian saat pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Putu Yudha mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku pulang dari Warnet pada Sabtu dini hari.
"Kronologinya saat tersangka pulang dari warnet ke rumah waknya sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu dini hari. Di sana tersangka masih sempat makan," ungkap Putu Yudha.
Selanjutnya korban keluar dari rumah pamannya dan timbul niat untuk merudapaksa korban.
SY kemudian mencongkel pintu belakang rumah korban dengan sendok adukan semen yang berasal dari rumah pamannya dan berhasil.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Raka |
Editor | : | Raka |
Komentar