GridFame.id - Perseteruan antara Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth memang menggeggerkan.
Setelah kematian sang anak, Zefania Carina (6) membuka tabir keretakan rumah tangga kedua pasangan ini.
Sebelum sang anak meninggal, ternyata Karen Pooroe tengah mengurus perceraian dengan Arya.
Pasalnya, Karen tak terima karena suaminya telah melakukan kekerasan terhadapnya.
Karen merupakan korban KDRT Arya sejak beberapa tahun lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Karen akhirnya melaporkan suaminya, Arya Satria Claproth ke Polrestabes Bandung pada 8 September 2019 lalu.
Karen melaporkan bahwa dirinya telah disekap dan anaknya dibawa pergi tanpa sepengetahuannya.
"(Laporan) KDRT. Saya didudukin, saya disekap sampai sesak napas dan dia (Arya) bawa anak saya pergi. Ya sudah saya langsung lapor polisi karena saya punya hak," ungkap Karen pada Kamis (28/11/2019) dilanasir dari Kompas.com.
Kejadian kekerasan ini terjadi di kediaman Karen di Bandung.
Karen mengungkap bahwa awalnya kejadian ini diawali dengan cekcok.
Setelah melakukan kekerasan, Arya kemudian kabur membawa putri mereka, Zefania.
Karen yang kala itu tidak terima langsung mencari keberadaan anaknya.
Laporan Karen tentang KDRT ini akhirnya diproses oleh Polrestabes Bandung.
Arya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sejak Rabu (11/3/2020).
Melihat Arya menjadi tersangka, kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga akhirnya buka suara.
Dilansir dari Grid.id, Andreas mengungkap Arya memiliki alasan tersendiri mengapa membekap Karen.
Andreas mengungkap bahwa Arya mencoba membekap dan memndudukkan Karen lantaran mau mengakhiri hidup.
Arya tak bisa hanya diam saja melihat Karen melakukan tindak bunuh diri.
"Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri, direkam puji Tuhan saya senang tergambar," ungkap Andreas dilansir dari Grid.id.
Walaupun berusaha membuktikan kliennya tak bersalah, Andreas tetap menghargai proses penyidikan polisi.
"Nggak mungkin, kita lakukan pencegahan bunuh diri, harus seimbang lah ada upaya keras harus ditahan tapi kami sangat menghargai proses penyidikan Polrestabes Bandung," tutur Andreas.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar