"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
"Saya minta maaf sama teman-teman artis, crew artis saya jadi punya utang."
"Uang saya buat produksi yang dari lawan Rp 1,4 miliar, saya juga pinjam dari Bank Standard Chartered, film-film itu belum selesai saya masuk penjara," kata Mandra sembari meneteskan air mata.
Tak sampai di situ, isak tangis Mandra tidak bisa dibendung setelah dirinya menceritakan kehidupannya yang jatuh seketika setelah tersandung kasus tersebut.
Sebagian harta yang dikumpulkan Mandra terpaksa dijualnya untuk melunasi utang piutang.
"Rumah saya disita 2 hari lalu karena belum bisa bayar."
"Bahkan buat bayar crew, ada rumah yang dari hasil syuting 'Si Doel' itu juga saya jual masih kurang."
"Rumah ditempati mpok saya (juga dijual)," ucapnya lirih.
Komentar