GridFame.id - Perseteruan Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali bergulir.
Dipo Latief awalnya memang selalu mangkir dalam persidangan yang dilaporkannya.
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan KDRT.
Nikita dan Dipo akhirnya dipertemukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3/2020).
Dalam sidang tersebut Dipo Latief berstatus sebagai saksi sekaligus korban dan pelapor.
Sebaliknya, Nikita Mirzani berstatus sebagai terdawa yang bisa dijatuhi Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar