Undang-Undang tersebut merujuk pada Karantina Kesehatan berskala nasional.
Oleh sebab itu anjuran pada Polri untuk mengambil langkah hukum pun ditegaskan dalam konferensi pers tersebut.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca Juga: Isolasi Diri, Zack Lee dan Nafa Urbach Tinggal Bersama Untuk Dampingi Putri Mereka Belajar di Rumah
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berjalan efektif dan sesuai sasaran tujuan peraturan tersebut.
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.
Selain dari menerapkan PSBB, Presiden juga menetapkan Darurat Kesehatan Masyarakat.
Status tersebut ditetapkan lewat keputusan presiden (Keppres) yang juga ditandangani oleh Presiden sendiri.
Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat ini juga imbas dari pandemi virus corona.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar