"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," kata Anies dalam Surat Gubernur DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
Tak hanya aturan, Aniea juga meminta agar sosialisasi kewajiban penggunaan masker tersebut secara masif.
"Sosialisasi dilakukan mulai Senin, 6 April 2020, dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020. Laksanakan dengan baik," pungkas Anies.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis dari PLN, Ada 2 Cara yang Disediakan
Jenis masker yang digunakan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19).
Seruan ini diterbitkan tanggal 3 April 2020 dan mengandung sejumlah poin.
Pertama, peningkatan kasus virus corona di Jakarta perlu disikapi bersama oleh setiap warga guns mengurangi potensi penularan.
Penerbitan Seruan Gubernur juga menimbang terjadinya keterbatasan persediaan masker medis bagi tenaga medis.
Komentar