"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.
Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.
Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.
Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.
Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar