Dalam pemberlakuan PSBB mulai Jumat nanti, kegiatan sekolah, ibadah tetap dilakukan seperti sekarang ini yaitu dilakukan dari rumah masing-masing.
Adapun untuk pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, Anies memastikan tetap akan tetap berjalan.
Sementara semua fasilitas umum akan ditutup baik itu milik swasta maupun pemerintah.
"Taman, balai pertemuan, ruang pertemuan, gedung olahraga, museum semuanya tutup," ujar Anies, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Wajahnya Hiasi Semua Stasiun TV, Raffi Ahmad Akui Posisinya Tak Tahu Diri: 'Kalau Boleh jujur...'
Begitu juga dengan kegiatan sosial budaya juga dibatasi.
Seperti pernikahan dan khitanan tetap diperbolehkan, tetapi untuk resepsi dan perayaan dilarang.
Pada sektor bisnis, per 10 April 2020, semua kegiatan perkantoran akan ditutup.
Menurut Anies, hanya ada delapan sektor usaha yang boleh tetap buka yakni:
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Kompas TV |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar