Hal ini merujuk pada Undang Undang tentang Psikotropika yang mengatur penahanan seseorang. Sebelumnya, polisi mengamankan Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah dan juga asisten Vanessa Angel yang berinisial CL.
Ketiganya diamankan di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (16/3/2020) malam.
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.
Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dam 5 butir di dalam tas Vanessa.
Menurut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vanessa Angel, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pil xanax 20 butir itu didapati dari mantan kuasa hukumnya.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya (prostitusi) sewaktu di Surabaya," ucap Audie saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Oleh karenanya, terhadap Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah saat itu diperbolehkan pulang.
Tetapi, sewaktu-waktu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar