Dalam kesematan itu, Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ia pun meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.
Termasuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di daerah saat ini ia berada dan tidak mudik ke kampung halaman.
"Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis," kata dia.
Adapun dalam rapat melalui video cofnference tersebut diikuti oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Kemudian Menteri Agama Fachrur Razi, Menparekraf Wishnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri 2020 ke Akhir Tahun".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar