Arahan Presiden Joko Widodo
Kebijakan ini juga sebagai salah satu tindakan dari arahan Presiden Joko Widodo terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur Lebaran tahun ini.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tertulis dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sementara itu, pada 9 Maret 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan tambahan cuti bersama selama empat hari.
Sehingga, cuti bersama tahun ini berjumlah 24 hari dari sebelumnya sebanyak 20 hari.
Rincian tambahan cuti bersama ada pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang bertambah dua hari setelah Lebaran yaitu 28 dan 29 Mei 2020, cuti bersama Tahun Baru Islam pada 21 Agustus 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar