Pelaku berkomentar di Facebook istrinya.
“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Semedi Untuk Cari Wangsit Perihal Virus Corona, Mbak You Malah Didatangi Banyak Sosok Aneh: 'DILEMA'
Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh.
Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.
“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar