Dalam kwitansi tersebut tertulis tanggal 7 April 2020 dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang pun naik pitam melihat kwitansi yang beredar tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, telah memberikan surat teguran pada rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Pak RT Ditangkap Polisi, Ketakutan Ini Hantui Warga Sewakul Setelah Tolak Jenazah Perawat
Padahal, Pemkot Tangerang sudah membuat aturan yang tidak memberatkan pasien Covid-19.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit untuk tidak memungut biaya pengurusan jenazah Covid-19.
"Pemulasaran dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," ucap Liza.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar