GridFame.id - Anda mungkin belum lupa dengan kasus ikan asin yang menyerang Fairuz A Rafiq.
Setelag berlarut-larut cukup lama, Fairuz kini nampaknya bisa sedikit bernapas lega.
Pasalnya, Senin (13/4/2020) lalu Pengadilan Negeri Jakarta Setelan telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin tersebut.
Ketiga terdakwa, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akhirnya dijatuhi hukuman atas ulahnya.
Baca Juga: Sepekan Kepergian Glenn Fredly, Keluarga Tak Bisa Lakukan Ini Pada Makamnya
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.
Oleh karenanya, terhadap terdakwa Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu Galih Ginanjar, mantan suami Fairuz divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
Kini mereka pun telah berada di balik jeruji besi dan merasakan dinginnya hotel prodeo.
Meski begitu, akun Instagram Rey Utami dan Pablo Benua masih cukup aktif membagikan foto dan video, terutama soal keadaan mereka saat ini.
Source | : | |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar