"Jadi enggak boleh pulang dulu (rawat jalan), diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," kata Bagus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).
Dalam isolasi itu, Bagus mengatakan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, akan ditempatkan dalam ruangan sendiri-sendiri.
"Sendiri-sendiri, selama ini juga sendiri-sendiri. Nanti ini juga dilokalisir sendiri-sendiri juga sih," ucap Bagus.
Sementara itu, jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona dan sudah jalani masa isolasi, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.
Sebab, Nunung telah melewati 2/3 masa rehabilitasi di RSKO dari 1,5 tahun masa rehabilitasi.
"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari direktur utama. Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus.
Bagus juga menegaskan, 2/3 rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisir penyebaran virus corona.
"Enggak, kalau 2/3 itu dari kita. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa 2/3 lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar