2. Sidang 2 Kali
Hakim Supradja mengatakan, permohonan ganti nama itu diajukan sendiri oleh Nia pada tanggal 30 September 2010.
Kemudian, pada 21 Oktober pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana dengan agenda sidang pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Bukti yang dimaksud, menurut Supradja, berupa kartu identitas Nia, seperti kartu keluarga, surat kelahiran, dan surat nikah.
"Prosesnya cepat, hanya dua kali sidang. Minggu lalu, bukti-bukti surat dan saksi-saksi," ungkapnya.
Menurut Supradja, Nia mengajukan permohonan ganti nama itu karena ingin menyesuaikan dengan nama suaminya.
"Dia ganti nama karena setelah menikah dengan Anindra Ardiansyah Bakrie," terangnya.
"Nia ingin mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardiansyah Bakrie,"
"Dia mengikuti nama suaminya," tandas Supradja.
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar