"Tapi, ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi. Tanggal 7 Mei nanti kami akan tindak tegas, tapi humanis," kata Yusri.
"Tegas seperti apa? Kami akan suruh mereka putar balik. Dengan putar balik, juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi, kami juga sambil sosialisasi secara edukatif agar disampaikan ke teman-teman lainnya," lanjut dia.
Sebagai informasi, dalam menerapkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak kepolisian telah membentuk pos pengamanan atau check point guna menyekat laju pemudik yang masih nekat mencoba keluar wilayah-wilayah tertentu.
Pada wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, tercatat ada 19 pos pengamanan yang siap untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Pos mulai efektif sejak 24 April 2020.
"Kami buat berjenjang di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus sudah didirikan check point sampai ke kecamatan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi.
Boleh melintas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar