GridFame.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkannya dan disebut telah menunjukkan hasil yang baik.
Sejak penerapannya, dikabarkan jumlah kasus Covid-19 terus menurun bahkan kini disebut mulai flat dan melambat.
Selain Jakarta, wilayah Jawa Barat pun juga sudah mulai ikut menerapkan PSBB.
Selama enam hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, ternyata eskalasi penyebaran virus corona belum mengalami penurunan.
Berdasarkan data pusat informasi Covid-19 Kota Bandung (Pusicov) pada hari pertama PSBB, Rabu 22 April 2020 pukul 15.00 WIB, terdata jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.992, dalam proses 469 dan 2523 selesai.
Pasien dalam pengawasan (PDP) 433, masih dirawat 233, pulang dan sehat 210 serta kasus positif 155, dirawat 111, sembuh 18 dan 26 meninggal.
Sekertaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengakui jumlah warga yang masuk kategori ODP, PDP dan positif belum mengalami penurunan. Apalagi, selama PSBB ini Pemkot Bandung sedang gencar melakukan rapid test.
"Tidak pernah sekalipun turun, jadi naik terus apalagi nanti kita sedang berposes rapid test, sedang dilakukan sebanyak empat ribu lebih, kemudian di sana pun sudah ada yang positif 371 orang, tapikan itu harus di swab dulu, kita tunggu, saya harapkan semuanya negatif, tapi kalau dari rapid angkanya seperti itu," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
Menurut Ema,PSBB itu bukan jalanan di Kota Bandung menjadi sepi atau masih ramai, tapi adanya penurunan penyebaran virus corona. Idealnya, kata Ema, selesainya PSBB, dapat diikuti dengan menurunnya tren penularan Covid-19.
"Nah, perilakunya kita diam di rumah, bekerja dan beribadah di rumah, kalau pun ada yang beraktivitas itu harus yang benar-benar dikecualikan," katanya.
Tidak Ada Klaster Baru
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung yang juga ketua harian Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19, Ema Sumarna memastikan tidak ada klaster baru dalam penyebaran virus corona.
"Belum (ada klaster baru), tapikan dari awal di Bandung itu sudah ada sub klaster, jadi itu terjadi di Bandung, dan di jawa barat juga saya belum mendengar dan jangan sampai ada," ujarn Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).
Ema meminta kepada masyarakat untuk lebih terbuka, melaporkan ke petugas kesehatan jika ada yang merasa menjadi carrier atau orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.
"Covid-19 ini bukan penyakit aib, jadi masyarakat berterus terang saja, laporkan informasikan jangan sampai terjadi seperti yang di Antapani, jadi awal April dia sudah terinformasikan dan mengingatkan agar isolasi, tapi faktanya tetap bekerja dan berinteraksi dengan orang lain dan sekarang akhirnya toko itu ditutup," katanya.
Ema berharap, peristiwa tersebut tidak terjadi lagi. Sebab, akan sangat berbahaya karena tanpa sadar dapat menularkan kepada orang disekitanya.
"Mudah-mudahan kondisi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun, mau dia karyawan pemerintah atau swasta terbuka saja kepada petugas kesehatan," ucapnya.
PSBB Bandung Raya
Diberitakan sebelumnya, Rabu (22/4/2020), Bandung Raya mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Dilansir dari Kompas.com, Wali Kota Bandung yang juga Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah siap untuk memberikan sanksi kepada orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 202 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19.
"Sebagaimana arahan Kapolrestabes Bandung, pada dasarnya filosofi Perwal mengedepankan disiplin masyarakat. Oleh karena itu, sanksi yang ada dari inovasi dan gagasan Kapolrestabes akan diberikan blanko pelanggaran kepada yang melanggar," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Setelah diberikan blanko pelanggaran, para pelanggar nantinya akan masuk dalam catatan kepolisian.
"Nanti mereka tercatat di kepolisian. Dikasih peringatan saja. Tapi kalau ada hal yang memang melanggar sangat krusial melanggar Undang-undang bisa ditindak," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menambahkan, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar larangan saat PSBB masih bersifat humanis.
"Sementara kita masih humanis. Blanko pelanggaran diberikan sebagi pegangan (kepada pelanggar) tapi bisa masuk catatan kepolisian. Tindakan yang humanis ini dilakulan karena Perwal memang seperti itu. Kita berikan informasi kemudian kita tegur terus. (Kalau melanggar lagi) kita berikan informasi, kita tegur lagi sampai sadar," ujar Ulung.
Ulung menjelaskan, pihaknya untuk tahap awal tidak akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Blanko yang diberikan menurut dia hanya sebagai bentuk teguran.
"Blanko dalam pelanggaran di transportasi itu juga kita ada. Ditambah satu blanko pelanggaran di tempat umum seperti berkerumun," bebernya.
"Masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu tegang. Tetapi wajib menjalankan aturan yang ada. Intinya kita berharap masyarakat disiplin agar penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang atau tercegah. Kalau tidak ada yang penting, di rumah saja," pungkasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan membubarkan kerumuman masa yang nekat menggelar buka bersama, saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Satpol PP Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, jika masih saja membandel pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak tegas
Personel Satpol PP Kota Bandung, kata dia, akan berpegang teguh pada Peraturan Wali Kota (Perwal) PSBB.
Dalam Perwal tersebut ditegaskan bahwa ada larangan masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.
"Jadi kita patokannya kalau mengundang orang berkerumun berdesak-desakan tidak boleh, mungkin bukber juga bagian dari situ. Jadi, kalau berkerumun lebih dari lima orang kan dalam PSBB tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang," ujar Rasdian, saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Rasdian menuturkan, Perwal juga mengatur bahwa semala PSBB yang bertepatan dengan bulan ramadhan, masyarakat diminta untuk tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah.
"Dalam Perwal bilang, tinggal di rumah saja, beribadah di rumah, belajar di rumah dan aktivitas di rumah untuk memutuskan Covid-19 ini," katanya.
Sejauh ini, kata dia, hingga hari ke lima ramadhan anggotanya di lapangan belum mendapati adanya warga yang berkerumun menggelar buka bersama.
Rasdian berharap masyarakat disiplin dan menaati semua aturan pemerintah.
"(kalau ada) Sanksinya administrasi, dibubarkan serta diingatkan. Sejauh ini belum ada, kalau yang masih bandel ada tindakan berikutnya yaitu kepolisian lah itu," ucapnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pelanggan 900 VA dan 1.300 VA Nonsubsisi Bisa dapat Gratis Listrik dengan Cara Ini
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Enam Hari Masa PSBB di Kota Bandung, Jumlah ODP, PDP, dan Positif Covid-19 Malah Naik.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar